Akhir pekan ini pengguna sosial media di facebook sibuk mencari saudara bernama Arif Kusnandar. Pria ini dinyatakan "Teroris Dari Sosmed" karena kedapatan status provokatif.
Pada tanggal 22 Agustus tepatnya di jam 14:47 WIB beliau mengupdate sebuah status yang menarik amarah pengguna di internet, beliau mengancam warga tionghoa dimana tragedi 98 atau sejarah tersebut akan terjadi jika dolar tembus 15 ribu.
Pemerintah melalui Kementian Komunikasi dan Informatika sudah melaporkan pemilik akun saudara kita Arif Kusnandar yang dituliskan status provokatif di akun facebook miliknya.
Deddy Hermawan Staf menkominfo mengabarkan pemilik akun Arif Kusnandar sudah dilaporkan ke Bareskrim MAbes Polri kemarin sore di Bakoel Coffie, Cikini, Jakarta Pusat (Jakpus), Rabu 26 Agustus 2015 17:00 WIB.
Arif Kusnandar dikenakan Pasal 28 huruf D Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE (Informasi Transaksi Elektronik). Pasal tersebut dinyatakan setiap orang yang sengaja dengan menyebarkan berita kebencian maka informasi ini diancam hukuman penjara dan denda.
"Ancaman 6 Tahun & Denda Rp. 1.000.000.000 (1 Milliar)". Ujar Deddy.
Bahkan dalam status tersebut, pria itu mengajak warga Kampung Pulo dan Muara Baru yang baru saja digusur oleh Pemda DKI. Dia menyebut warga wilayah itu telah dizalimi oleh keturunan Tionghoa, yang dimaksud adalah Gubernur DKI, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
Arif Kusnandar meminta maaf ketika dicariin begitu banyak orang,
SUMBER : BLOGCAPSA.BLOGSPOT.COM
Tidak ada komentar:
Posting Komentar